back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

3 Desember 1999 Suara Pembaruan


PTS: Pemberdayaan dan Diskriminasi
Oleh Hadi Satyagraha

Amat menggembirakan hati menyimak pernyataan awal Menteri Pendidikan Nasional yang baru, Dr Yahya Muhaimin bahwa salah satu prioritas program kerjanya adalah memberdayakan perguruan tinggi swasta (PTS). Pernyataan ini menurut hemat penulis dan banyak rekan lain di PTS, amat pada tempatnya. Pertama, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, rasio jumlah mahasiswa swasta dibanding dengan negeri adalah sekitar 3:1. Artinya, pihak PTS mempunyai andil sekitar 75 persen dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Mutu keluaran pendidikan tinggi kita, sebagian besar ditentukan oleh swasta.

Kedua, berbagai kebijakan pemerintah saat ini memang jauh dari upaya pemberdayaan. Bahkan, banyak kebijakan yang justru memasung, mengekang inisiatif dan inovasi PTS. Mulai dari penerimaan mahasiswa baru, penunjukan dosen, penyusunan kurikulum sampai pengesahan ijazah, pihak PTS dipasung dan diperlakukan amat beda dengan perguruan tinggi negeri (PTN).

Penerimaan mahasiswa PTS tidak seperti mahasiswa PTN, para mahasiswa PTS yang jumlahnya sekitar tiga kali lebih besar dari PTN diharuskan memperoleh Nomor Induk Registrasi Mahasiswa (NIRM). Nomor induk registrasi mahasiswa di masing-masing PTS rupanya masih dianggap tidak cukup oleh pemerintah. Ini dikelola oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dan memerlukan kerja tambahan biaya dan staf Kopertis yang harus dikeluarkan oleh PTS.

Kalau setiap tahun ada 300.000 mahasiswa PTS dan setiap orang dikenakan biaya NIRM sebesar Rp 5.000, maka dana yang terkumpul Rp 1,5 miliar. Ditinjau dari segi ekonomi, tentu ada alternatif lain dari penggunaan dana ini yang bisa memberikan utilitas lebih besar untuk PTS ketimbang NIRM yang dikelola Kopertis.

Selain itu, kebijakan pemerintah mengenai kualifikasi dosen juga aneh bin lucu. Untuk bisa menguji mahasiswa program magister manajemen di MM PTS misalnya, seorang dosen harus mempunyai kualifikasi Lektor Muda (kalau ia doktor/S3) atau Lektor Madya (kalau ia hanya menyandang gelar master/S2). Namun anehnya, bagi dosen penguji program magister PTN, kualifikasi ini tidak berlaku.

Penulis mengenal beberapa dosen MM PTN yang menguji dan membimbing tesis (bahkan di tingkat doktor), tetapi tidak memiliki kualifikasi yang diharuskan bagi dosen MM PTS. Ini amat menyakitkan. Pihak PTS harus bermain dengan aturan yang tidak sama dengan aturan main PTN. Amat tidak jelas apa yang menjadi dasar kebijakan diskriminatif ini.

Dalam penyelenggaraan proses belajar-mengajar, untuk PTS juga diberlakukan seperti petinju yang satu tangannya diikat, sedangkan PTN diberikan kebebasan penuh. Kembali dalam penyelenggaraan program MM, pihak PTS amat iri dengan saudara kandungnya PTN yang mempunyai kebebasan penuh.

Dalam Diskusi Panel "Pendidikan Profesional Strata Dua Bidang Manajemen/Bisnis", yang diselenggarakan oleh Association of Deans of Graduate Schools of Management (di Indonesia MM-IMPI, MM-IPPM, MM-UGM dan MM-UI) pada tanggal 30-31 Maret yang lalu, rekan-rekan dari MM PTN, Dr Bambang Sudibyo (MM-UGM) dan Dr Adityawan Chandra MM-UI mengungkapkan kelincahan mereka mengelola program. Kurikulum MM UGM dan MM UI dapat mereka ubah setiap waktu, tanpa perlu meminta izin dari siapa pun untuk merespons dan mengantisipasi perubahan kebutuhan pengesahan Kopertis.

Perubahan Kurikulum

Saat ini, ada program MM PTS yang sudah mengajukan perubahan kurikulum agar tetap relevan, namun sudah lebih dari setahun tidak ada tanggapan pihak Kopertis. Bila pihak MM PTS bersikeras melakukan perubahan kurikulum, hal ini dapat dilakukan hanya dengan cara membohongi Kopertis seolah-olah mematuhi kurikulum yang sudah disahkan Kopertis, tetapi dalam kenyataan sudah menyimpang.

Di tengah lingkungan yang selalu berubah, semua perguruan tinggi kita, bukan hanya PTN, harus mampu memberikan pendidikan yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan lingkungannya.

Perubahan lingkungan mengharuskan perubahan kurikulum. Pemerintah (cq Kopertis) tidak mempunyai kemampuan untuk bisa menangani proses ini.

Proses naik pangkat dosen PTS juga jauh lebih lama karena adanya lembaga Kopertis. Menurut aturan, kenaikan pangkat dilakukan setiap dua tahun. Namun bagi dosen PTS, praktis SK kenaikan pangkat memerlukan waktu lebih dari dua tahun karena harus lewat Kopertis.

Pemerintah tampaknya tidak mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Kembali, pemerintah perlu melakukan peninjauan terhadap proses tersebut.

Alternatifnya adalah memberikan kepercayaan kepada PTS untuk melakukan proses kenaikan pangkat. Biarkan masyarakat sendiri menilai, apakah pangkat guru besar/lektor di suatu PTS tertentu, misalnya, memang pantas diberikan melihat kemampuan guru besar/lektor dalam bidang kepakarannya.

Ada dua keanehan menyangkut ijazah PTS. Pertama, berbeda dengan mahasiswa PTN yang dapat memperoleh ijazah segera setelah menyelesaikan studinya, mahasiswa PTS masih memerlukan pengesahan ijazahnya (ditanda-sahkan) oleh Koordinator Kopertis.

Bagi mahasiswa PTN, ijazah mereka cukup ditandatangani dekan fakultas dan rektor. Tentu proses ini memakan waktu. Tujuannya tentulah untuk ''memastikan'' agar ijazah yang dikeluarkan PTS adalah ijazah asli dan bukan palsu.

Dr Arjatmo Tjokronegoro, mantan Koordinator Kopertis Wilayah DKI pernah menyatakan bahwa ia tidak dapat menjamin keaslian ijazah PTS yang ditanganinya. Bahkan ia pernah mengusulkan agar hal ini dihapuskan saja, namun sayang sekali tidak disetujui oleh Mendikbud waktu itu. Ketika berada di Malaysia akhir tahun 1997, penulis sempat ''ditertawakan''.

Kedua, ijazah PTS, khususnya program MM distandardisasi, baik ukuran maupun teksnya. Bahkan ada surat edaran Dirgutiswa yang menganjurkan agar ijazah PTS dicetak oleh percetakan yang sama.

Tugas Menteri Pendidikan Nasional memberdayakan PTS merupakan tugas monumental karena pemberdayaan PTS merupakan tantangan berat. Namun, hal ini mutlak perlu bila mutu keluaran pendidikan tinggi kita akan ditingkatkan.

"Status Quo"

Namun demikian, perlu juga diakui bahwa ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan akan status quo ini. Bukan hanya sebagian pejabat di lingkungan pemerintah (cq Kopertis dan Dirgutiswa) yang mempunyai kepentingan material, tetapi juga tidak sedikit PTS ''gurem'' dan ''setengah gurem'' yang ikut berkepentingan mempertahankan status-quo karena mereka bisa melakukan berbagai ''transaksi'' untuk kepentingan PTS-nya.

Seperti disinyalir Nazaruddin Sjamsudin, Guru Besar FISIP Universitas Indonesia, berbagai pasungan terhadap PTS justru dapat dijadikan wahana kolusi antara PTS gurem dengan birokrat.

Seorang rekan penulis, guru besar PTS di Jakarta bahkan sempat mengakui bahwa ia dilarang oleh rektornya untuk turut serta dalam proses melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Ancaman terhadap PTS adalah status akreditasi mereka. Amat menyedihkan bahwa para petinggi kita, baik birokrat maupun pimpinan PTS bahkan para dosen, yang seharusnya menjadi pendekar moral pelopor perubahan (demi kebaikan), malah takut memelopori perubahan.

Dikotomi PTN-PTS dan diskriminasi PTS diakui oleh banyak orang. Banyak PTS serius mengeluhkan praktik pemasungan dan diskriminatif. Namun demikian, hampir tidak ada yang berani mengemukakannya secara vokal.

Hampir semua mereka telah terkooptasi. Kopertis mempunyai senjata pamungkas bernama ''status persamaan'' yang terbukti amat ''sakti'' untuk menekan PTS yang mbalelo.

Namun demikian, yang menggembirakan hati kita adalah bahwa banyak dosen dan pengelola PTN sendiri yang tidak menyukai hal ini. Dalam Seminar Nasional Manajemen Pendidikan Tinggi di kampus UGM, 20 November lalu, Sukadji Ranuwiharjo (Guru Besar FE-UGM dan mantan Dirjen Dikti) dan Lilik Hendradjaja (Guru Besar dan Rektor ITB) menyatakan dengan lantang agar dikotomi PTN-PTS dan diskriminasi PTS dihapuskan. Sukadji bahkan mengatakan ada PTS yang mutunya di atas PTN. Memang ironis bila PTS yang memberikan sumbangsih terbesar dan tidak sedikit yang mempunyai mutu di atas PTN untuk program studi tertentu, terus dipasung dan diperlakukan sebagai ''anak tiri''. u

Penulis adalah dosen Program MBA-IPMI Institut Pengembangan Manajemen Indonesia Jakarta