back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality


Kamis, 03 Agustus 00
Suara Pembaruan


Sebagian Pejabat Belum Paham Soal Gender

Jakarta, 3 Agustus

Masyarakat Indonesia, termasuk sebagian pejabat dan kalangan legislatif, belum memahami pengertian gender dan permasalahannya. Mereka menganggap gender hanya perbedaan jenis kelamin yang mengacu pada perbedaan ciri-ciri biologis antara laki-laki dan perempuan. Pengertian gender sebenarnya mengacu pada peran dan tanggung jawab untuk perempuan dan laki-laki yang dikonstruksikan oleh suatu budaya.

''Emansipasi juga masih dianggap upaya perempuan mengambil alih peran laki-laki. Padahal emansipasi itu untuk mendapat keadilan dan kesetaraan gender. Tanpa keadilan dan kesetaraan gender, kita tetap menjadi bangsa yang tertinggal,'' ujar Dr Yulfita Raharjo dari Puslitbang Kependudukan dan Ketenagakerjaan LIPI, pada diskusi yang digelar Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, di Jakarta, Rabu (2/8).

Yulfita mengatakan, karena orang mengacaukan pemahaman antara perbedaan peran gender dan perbedaan jenis kelamin maka muncul kesalahan-kesalahan yang berimplikasi sangat jauh. Antara lain, terjadinya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang pada pengembangan kualitas hidup, perempuan lebih terbelakang dalam banyak hal. Jurang perbedaan itu lebih disebabkan isu gender ketimbang jenis kelamin.

''Isu gender menyangkut masalah ketidakadilan dan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan yang disebabkan hubungan gender yang timpang serta diskriminasi gender terutama dalam memperoleh manfaat, akses, partisipasi, dan penguasaan. Hal ini tampak dalam bidang pendidikan, kesehatan, informasi, kredit, politik, dan rumah tangga,'' ujar Yulfita.

Keadilan gender, jelasnya, adalah perlakuan adil yang diberikan kepada laki-laki maupun perempuan. Dalam banyak kasus, perlakuaan tidak adil banyak menimpa perempuan di rumah, di tempat kerja, maupun di tengah-tengah masyarakat. Ketidakadilan itu tercipta karena dikonstruksi oleh budaya dan lembaga atau dilembagakan. Jika proses ketidakadilan gender terus berlanjut maka kesetaraan gender tidak tercipta.

Kesetaraan gender, menurutnya, antara lain berkaitan dengan penerimaan dan penilaian secara setara perbedaan antara laki-laki dan perempuan, serta perbedaan peran yang dipegang oleh laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Selain itu juga harus dipahami bahwa perbedaan itu pada dasarnya karena fungsi melahirkan pada perempuan.

''Kita harus menerima perbedaan laki-laki dan perempuan sebagai hikmah. Perlu juga dipahami bahwa kesetaraan gender itu tidak sinonim dengan persamaan. Kesetaraan gender juga berarti sederajat dalam keberadaan, sederajat dalam keberdayaan, serta keikutsertaan di semua bidang kehidupan domestik dan publik,'' ucapnya.

Diakui, sebenarnya sudah ada legal framework dan komitmen pemerintah dalam masalah keadilan dan kesetaraan gender, namun tidak diikuti sosialisasi dan implementasi. Pada Pasal 27 UUD 1945, misalnya, sudah dijelaskan adanya persamaan antara laki-laki dan perempuan di muka hukum. Ada pula UU No 7/1984 yang merupakan hasil ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.(S-26)