Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989
dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan
kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya
tujuan pendidikan nasional ;
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan
kekhususan tujuannya;
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan
berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan
pengajaran;
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui
proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam
penyelenggaraan pendidikan;
Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar
dan/atau melatih peserta didik;
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang
terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan
didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.
Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan
Pasal 2
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu
kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan
rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.
Bab III. Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan
Pasal 5
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk nemperoleh pendidikan.
Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan
agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara
dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan
dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan
ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 8
Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan
luar biasa.
Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh
perhatian khusus.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Bab IV. Satuan, Jalur, dan Jenis Pendidikan
Pasal 9
Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di
sekolah atau di luar sekolah.
Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang
berjenjang dan bersinambungan.
Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan
satuan pendidikan sejenis.
Pasal 10
Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan
sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui
kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan.
Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar
sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang
diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai
moral, dan keterampilan.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak menyangkut
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum,
pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan,
pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan
peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-
tingkat akhir masa pendidikan.
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
bekerja dalam bidang tertentu.
Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta
didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam
pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Depatemen Pemerintah
atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang
bersangkutan.
Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu
pengetahuan.
Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan
penerapan keahlian tertentu.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bab V. Jenjang Pendidikan
Bagian Kesatu Umum
Pasal 12
Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan
pendidikan prasekolah.
Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan, dan
penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua Pendidikan Dasar
Pasal 13
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta
memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat
serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan
menengah.
Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar, dan
penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.
Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat.
Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pendidikan Menengah
Pasal 15
Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar
serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta
dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar
biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan.
Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan pendidikan
pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pendidikan Tinggi
Pasal 16
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutkan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyakarat yang memiliki kemampuan akademik
dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi
yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu
cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam
sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu
yang sejenis.
Unversitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu
tertentu.
Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi dan penyelenggaraan
pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/
atau profesional.
Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
Pasal 18
Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang
memenuhi persyaratan.
Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan profesional.
Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar
doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh
penghargaan amat tinggi berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan
penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh
lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang
bersangkutan.
Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam
bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan
tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari
perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam bentuk singkatan.
Pasal 21
Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor.
Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik didasarkan atas
kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan tertentu.
Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau
profesor ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan
tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai pusat
penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Bab VI. Peserta Didik
Pasal 23
Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta
didik.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan,
baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat
pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan
persyaratan yang berlaku;
pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai
dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
memperoleh penilaian hasil belajarnya;
menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Pasal 25
Setiap peserta didik berkewajiban untuk
ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
mematuhi semua peraturan yang berlaku;
menghormati tenaga kependidikan;
ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 26
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada
setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing-
masing.
Bab VII. Tenaga Kependidikan
Pasal 27
Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti,
mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik,
pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi
sumber belajar.
Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama
mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang
pendidikan tinggi disebut dosen.
Pasal 28
Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya
dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan
melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara
Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan
keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 30
Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak-
hak berikut:
memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan
tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan
tenaga kependidikan tertentu;
tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas
satuan pendidikan yang bersangkutan;
memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya;
memperoleh penghargaan seuai dengan darma baktinya;
menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan
tugasnya.
Pasal 31
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan
negara.
Pasal 32
Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan
prestasinya.
Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Bab VIII. Sumber Daya Pendidikan
Pasal 33
Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah,
masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik.
Pasal 34
Buku pelajaran yang digunakan dalam pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.
Pasal 35
Setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber belajar.
Pasal 36
Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bab IX Kurikulum
Pasal 37
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan
tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan
pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai
dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Pasal 38
Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang
berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain atau
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Pasal 39
Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan
penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat :
pendidikan Pancasila;
pendidikan agama;
pendidikan kewarganegaraan.
Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran
tentang :
pendidikan Pancasila;
pendidikan agama;
pendidikan kewarganegaraan;
bahasa Indonesia;
membaca dan menulis;
matematika (termasuk berhitung);
pengantar sains dan teknologi;
ilmu bumi;
sejarah nasional dan sejarah umum;
kerajinan tangan dan kesenian;
pendidikan jasmani dan kesehatan;
menggambar; serta
bahasa Inggris.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Bab X. Hari Belajar dan Libur Sekolah
Pasal 40
Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur
oleh Menteri dengan mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan agama, dan faktor musim.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari-hari liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia.
Pasal 42
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan
dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
Bab XII. Penilaian
Pasal 43
Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian.
Pasal 44
Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan/atau jenjang pendidikan secara nasional.
Pasal 45
Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan penilaian terhadap kurikulum
serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Pasal 46
Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan
pendidikan secara berkala.
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.
Bab XIII. Peranserta Masyarakat
Pasal 47
Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.
Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri.
Pasal 50
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang dislenggarakan oleh Pemerintah
dilakukan oleh Menteri dan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 51
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
dilakukan oleh badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Bab XVI. Pengawasan
Pasal 52
Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 53
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan
pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
Bab XVII. Ketentuan Lain-lain
Pasal 54
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia di luar
negeri khusus bagi peserta didik warga negara adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia oleh perwakilan
negara asing khusus bagi peserta didik warga negara asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional.
Peserta didik warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan yang
merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional wajib menaati ketentuan-ketentuan yang
berlaku bagi dan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama internasional atau
yang diselenggarakan oleh pihak asing di wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai
dengan ketentuan undang-undang ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran
Negara Tahun 1950 Nomor 550),
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4
Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di
Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 550),
dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok
Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) yang ada pada
saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.
Bab XX. Ketentuan Penutup
Pasal 58
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini,
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4
Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di
Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun
1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok
Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.