back
Serambi KAMPUS https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

DIKBUD
Selasa, 18 Juli 00
KOMPAS


IPB Siapkan Pengganti ''Land Grant Colleges''

Bogor, Kompas

Guna memudahkan merealisasikan program land grant, Institut Pertanian Bogor (IPB) mempersiapkan konsep land management grant colleges (LMGC) untuk menggantikan konsep land grant colleges (LGC). Istilah LMGC dipandang lebih menguntungkan dibandingkan istilah LGC, baik dari segi ilmiah maupun yuridis.

"Ada perbedaan mendasar antara konsep LGC seperti pengalaman Amerika Serikat dengan program yang akan dikembangkan di Indonesia, yaitu bentuk hak atas lahan yang diberikan pemerintah," kata Ketua Tim Pengkaji LMGC IPB Prof Dr Ir Syafrida Manuwoto kepada Kompas, Senin (17/7).

LGC model Amerika, demikian Syafrida, diterapkan dalam bentuk hibah lahan kepada perguruan tinggi (PT) dan dapat dipindahtangankan kepemilikannya melalui subkontraktor atau dijual. Sedangkan LMGC haknya hanya sebatas pengelolaan lahan saja, sedangkan kepemilikan tetap pada negara.

Secara yuridis pun istilah hukum hak pengelolaan telah dikenal dalam peraturan perundangan di Indonesia, seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ia mengandung arti hak mengusai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Selain itu, tambahnya, lahan yang akan diberikan bagi LMGC ini sebagian besar merupakan areal bekas HPH yang sudah ditebang atau terdegradasi berat.

"Berbeda dengan LGC model Amerika yang memberikan hutan alam dan didukung dana yang besar," jelas Syafrida menambahkan.

Secara selektif

Menurut Syafrida, pengelolaan program LMGC hendaknya diberikan kepada PT secara selektif dan kompetitif. Ada empat kriteria PT penerima LMGC yang diusulkan IPB, yaitu (1) lembaga pendidikan, formal atau nonformal yang terakreditasi dan/atau terdaftar secara hukum serta berdomisili di Indonesia; (2) bergerak dalam bidang (Tri Dharma) yang sesuai dengan misi utama LMGC dan permasalahan spesifik yang ingin dipecahkan di daerah/propinsi setempat; (3) memiliki tenaga ahli, penguasaan teknologi dan sarana pendukung lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan misi utama serta tujuan spesifik yang dikehendaki dalam pengelolaan LMGC; dan (4) menyatakan kesediaan dan minatnya untuk mendapatkan hak dalam pengelolaan LMGC.

Program LMGC yang diusulkan IPB meliputi pendidikan, pelatihan, penelitian, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan pengembangan unit bisnis. Saat ini, LMGC IPB sudah mendapatkan lahan di Propinsi Jambi seluas 31.600 hektar di Dusun Aro dan 108.700 hektar di Pasir Mayang, juga di Jambi.

Kegiatan pengelolaan hutan tanaman di Dusun Aro, LMGC IPB sudah menggandeng PT Hasko Jaya Abadi sebagai mitra kerjanya. Kerja sama itu dila-kukan melalui pendirian PT Wana Lestarindo Jaya Abadi. Sementara di lokasi Pasir Mayang, belum bisa dilakukan kegiatan secara langsung.

Menurut salah satu anggota tim LMGC IPB lainnya, Upik Rosalina, kegiatan pendidikan telah dimulai sejak Februari 2000 melalui kegiatan mahasiswa fakultas kehutanan. Secara teknis, pengelola IPB baru dapat memulai pembenahan hutan alam di lapangan pada bulan Mei 2000 setelah ada penyerahan base camp dan persemaian dari PT IFA unit Dusun Aro.

Menanggapi akan dibatasinya lahan yang diberikan Dephutbun, yakni paling luas 10.000 hektar, Upik mengatakan bahwa luas lahan sebenarnya tidak bisa dibakukan. Menurutnya, banyak faktor turut menentukan luas areal yang layak bagi LMGC. Faktor itu, antara lain, menyangkut tingkat degradasi hutan alam, tingkat kemampuan dan kesesuaian lahan, kerentanan dampak lingkungan dan karakteristik jenis komoditas yang dikembangkan.

"Sebagai gambaran, untuk mengelola hutan tanaman dibutuhkan minimal areal seluas 12.000 hektar dengan daur 10 tahun barulah ada break even point," jelas Upik.

Mengingat sebagian besar lokasi yang akan diberikan kepada PT melalui LMGC merupakan lahan bekas HPH, maka misi utama LMGC adalah pembenahan hutan dan rehabilitasi. Meski demikian, Syafrida menolak jika LMGC dikatakan sebagai program untuk memanfaatkan PT sebagai alat untuk memperbaiki hutan yang sudah dirusak pemegang HPH. "LMGC mempunyai bagan rencana kerja yang jelas, jadi tidak ada pihak yang dirugikan," katanya. (mam)

Berita dikbud lainnya: