back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

JAWA TIMUR
Selasa, 30 Mei 2000
Surabaya Post


Kejaksaan Incar Dua Eksekuting KUT

Bangkalan - Surabaya Post

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mengincar dua eksekuting KUT 1998/1999 yang kini menjadi anggota DPRD Tk. II. Mereka telah dipanggil kejaksaan beberapa kali, namun tidak pernah datang.
"Kami meminta pengertian pimpinan Dewan, bila memanggil dua anggotanya yang dulu menjadi eksekuting. Namun dua eksekuting ini termasuk beberapa eksekuting lainnya tidak pernah menghadiri undangan Kejaksaan," kata Soedarsono SH, Kajari Bangkalan, dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Bangkalan dengan Muspida, Senin (29/5) siang.
Dari DPRD, selain pimpinan, juga hadir wakil fraksi, dan komisi. Rapat juga diikuti muspida lengkap termasuk Ketua PN, juga Sekwilda bersama pejabat di lingkungan Setwilda dan Dinas.
Soedarsono mengatakan, untuk mengundang dua anggota DPRD yang dulu menjadi eksekuting KUT tidak perlu meminta persetujuan terlebih dahulu dengan Gubernur Jatim. Sebab mereka masih belum menjadi tersangka.
"Karena dua orang itu kini menjadi anggota DPRD, maka kami perlu meminta izin pada Ketua DPRD. Untuk diundang Kejaksaan dalam kapasitasnya sebelum menjadi anggota dewan, telah menjadi eksekuting KUT," tegas dia, seusai acara.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangkalan KH Drs Moh Syafik Rofii, Soedarsono mengatakan, Kejari telah melakukan aksi untuk mengusut kasus KUT. Dari 34 eksekuting KUT yang telah dipanggil kejaksaan, hanya 11 eksekuting yang memenuhi undangan.
Dari jumlah itu baru dua eksekuting telah dinyatakan sebagai tersangka. Malah satu eksekuting terbesar kini juga telah diperiksa.
"Kejaksaan tidak pernah takut memeriksa eksekuting, walau katanya ada kekuatan besar di belakangnya. PPM (Rp 27,6 miliar terima KUT. Red) dengan eksekuting Takliman telah diperiksa Kejaksaan," ujar Soedarsono.
Malah, katanya, selain eksekuting, kini menyusul 140 kelompok tani (poktan) yang telah dipanggil. "Kami terpaksa mengungkapkan semua ini, karena Kejaksaan yang lebih banyak diam soal KUT, selalu menjadi bulan-bulanan. Makanya, kami meminta Polres untuk menangani eksekuting yang belum ditangani Kejaksaan," tegas Soedarsono.
Sebelumnya, Ketua FPG (Fraksi Partai Golkar) KH Mahfud Hadi BA mengatakan, masalah KUT (kredit usaha tani) bukan soal pengembaliannya, tetapi penyalahgunaannya yang perlu diusut tuntas. Untuk itu kejaksaan negeri Bangkalan yang berwenang menangani masalah ini agar menindak pelakunya dengan tegas.
"Begitu pula pada oknum kejaksaan yang terlibat pemutihan KUT, agar ditindak tegas atau dipindahkan. Kami berharap Kajari yang baru nanti bisa menindaklanjuti masalah KUT dengan tuntas," harap anggota DPRD Bangkalan yang paling getol menyoroti dugaan penyalahgunaan KUT 1998/1999.
Pada saat acara dengar pendapat DPRD dan Muspida berlangsung, puluhan orang mewakili 18 Kecamatan Bangkalan mendatangi Kantor Dewan. Sebagian besar massa yang pernah berunjuk rasa pekan lalu (Surabaya Post, 26/5) menuntut DPRD menggelar Pansus (panitia khusus) KUT.
Mereka langsung berorasi sambil membentangkan spanduk, di antaranya bertuliskan, Wakil Rakyat Yang Makan Uang KUT Tidak Pantas Mewakili Rakyat, Harus Mundur...! Setelah tawar-menawar, 18 wakil pengunjuk rasa mengikuti dengar pendapat DPRD dan Muspida. (kas)