back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

JAWA TIMUR
Kamis, 13 April 2000
Surabaya Post


Nelayan Bangkalan dan Pasuruan Damai

Bangkalan - Surabaya Post

Perseteruan antara nelayan Desa Batah Barat, Kec. Kwanyar, Bangkalan, dengan nelayan Desa Jatirejo, Kec. Lekok, Pasuruan, berhasil didamaikan. Kedua kelompok nelayan yang sama-sama menangkap ikan di Selat Madura itu, dipertemukan Dinas Perikanan, Polres Bangkalan, dan Satpol Airud Pasuruan.
Perdamaian dua kubu nelayan yang sudah lama berseteru itu, diselesaikan di kantor Dinas Perikanan Bangkalan, Rabu (13/4) siang. "Penyelesaian ini melibatkan instansi terkait dari Bangkalan dan Pasuruan. Satpol Airud dan Dinas Perikanan Pasuruan juga dilibatkan," kata Tomy, penanggung jawab penyelesaian pertikaian mendampingi Plh Kepala Dinas Perikanan Bangkalan, H R.B. Mohamad, di kantornya, Rabu (12/4).
Seperti diberitakan, nelayan Desa Batah Barat, Kec. Kwanyar, Bangkalan menangkap tujuh nelayan asal Pasuruan. Khawatir terjadi sesuatu puluhan petugas Polres Bangkalan mengamankan perahu dan nelayan Pasuruan di perairan Kwanyar. Apalagi sebelumnya nelayan setempat pernah membakar lima perahu nelayan asal Pasuruan setelah terjadi pertikaian.
Tomy menjelaskan dari hasil kesepakatan, nelayan Pasuruan dilarang mencari ikan dua mil dari batas Pantai Kwanyar. Sebab, alat tangkap yang dipakai nelayan asal Pasuruan berupa payang jurung atau alat tangkap ikan berbentuk kantong.
"Dengan alat tangkap ikan itu, ikan kecil-kecil yang berada di pantai Kwanyar ikut terbawa. Sehingga mengganggu kelangsungan pencarian ikan nelayan Kwanyar yang menggunakan jaring biasa di masa datang," ujarnya.
Dijelaskan, nelayan Kwanyar sebetulnya tidak melarang nelayan Pasuruan mencari ikan di Selat Madura, asal alat tangkap yang dipergunakan sama, yakni jaring biasa dan bukan payang jurung.
"Kalau menggunakan payang jurung di luar dua mil dari Pantai Kwanyar, tak masalah. Sebab, alat tangkap ikan itu, minimal kedalaman laut 4 m dari permukaan air. Sehingga tidak masalah kalau digunakan," jelas dia.
Dikatakan, alat tangkap payang jurung tidak sama dengan jaring trawl, sehingga tidak dilarang penggunaannya sesuai SK Dirjen Perikanan No. IIK.340/DJ.10106/97 tentang juklak SK Mentan N0.503/Kpts/Us/71980.
"Dari hasil penelitian, nelayan Pasuruan yang diduga memakai jaring trawl, ternyata tidak tidak terbukti. Mereka hanya menggunakan Payang Jurung (kantong), sehingga tidak melanggar hukum. Makanya kami telah meminta Polsek Kwanyar yang mengamankan perahu dan jaring agar diserahkan ke pemiliknya," kata Tomy. (kas)