back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Selasa, 22 Februari 2000 Radar Madura


Dibalik Penutupan SDN Banangka III
Ganti Rugi Tak Ada, Pintu Kelas Dipalang

BANGKALAN - Sungguh ironis, ada 121 bangunan SD yang bernasalah di Bangkalan. Salah satunya adalah SDN Banangka III Kecamatan Burneh Bangkalan. Semua pintu ruang kelas ditutup oleh pemilik tanah karena ganti rugi tanah yang ditemapti bangunan SD belum mendapat ganti rugi dari Pemda Bangkalan.

USAHA memperjuangkan ganti rugi atas tanah yang ditempati gedung SD dilakukan pemilik tanah sejak 1975. Diceritakan Kohir, tahun 1975 pihak kecamatan dan Dinas P&K berjanji kepada orang tuanya bahwa tanah itu akan diberi ganti rugi. Tapi, hingga sekarang janji itu tidak pernah dipenuhi.

Akhirnya, Kohir mengadukan hal ini kepada DPRD Bangkalan. Pengaduan dia terakhir 24 Oktober 1999. Saat itu, semacam ada peluang ganti rugi diberikan. Sebab, komisi E berjanji akan membantu Kohir untuk menyelesaikan masalah tersebut. komisi E telah memberikan rekomendasi kapada instansi terkait untuk segera menyelesaikan masalah itu dengan tuntas.

Kenyataannya, hingga sekarang ganti rugi tidak pernah terealisasikan oleh pemda. Bahkan, Ny. Maisun menutup semua kelas SD dengan palang sejak sebulan lalu. Penutupan oleh pemilik tanah berlangsung hingga dua kali. Beberapa bulan lalu pernah ditutup, tapi berkat toleransi pemilik tanah karena murid SD akan menghadapi ujian, akhirnya dibuka kembali.

"Penutupan SD saya lakukan karena ganti rugi yang dijanjikan Camat Burneh tidak dipenuhi," ujarnya. Ganti rugi yang diminta Ny. Maisun sebesar Rp 35 juta. "Jika ganti rugi itu dipenuhi, oalang pintu akan saya buka," tegasnya. Akibat penutupan itu, sebanyak 190 murid harus belajar menumpang di rumah H Mustofa.

Ternyata, tanah yang ditempati SD itu sudah ada yang menawar seharga Rp 15 juta kepada pemilik tanah. Namun pembelian tanah itu berhasil dicegahnya. Sebab, kepada penawar tanah dijelaskan bahwa masalah ini sedang ditangani pemda dan segera menyelesaikan dengan tuntas.

Belum tuntasnya ganti rugi tanah itu, ternyata pemda masih mengusahakan dana dari pusat. Dengan banyaknya maslah yang sama, menurut Kepala Dinas P&K Bangkalan Drs HM. Hasanuddin Bukhori MM menyangkut dana yang tidak sedikit. Dia mengaku telah memberitahu hal itu kepada bupati. Bupati melimpahkannya ke pusat karena menyangkut dana yang tidak sedikit dan tidak dianggarkan.

Kasus penutupan itu mengundang keprihatinan tokoh masyarakat setempat. Sementara Pemda dan instansi terkait dinilai tidak serius dan sangat lambat dalam menyelesaikan masalah ganti rugi tanah. Seorang tokoh masayarakat H A. Taufik mengatakan, seharusnya pemda bisa menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

"Sekarang bagaimana instansi terkait menindak lanjuti hasil perumusan dewan. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka proses pendidikan murid SDN Banangkah III akan terganggu. Padahal, pendidikan bagi mereka tidak bisa ditunda-tunda dan harus segera ditunjang dengan fasilitas yang memadai. Sekali lagi, pemda harus segera menuntaskan kasus ini," tandas Taufik.*