back
Serambi MADURA PadepokanVirtual
Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment

SURABAYA
Kamis, 22 Juli 1999
Surabaya Post


Kasus Kapal Kota Indah:
Rp 10 Juta Bebaskan Nakhoda dan Mualim

Surabaya - Surabaya Post
Nakhoda dan mualim I KM (kapal motor) Kota Indah yang diduga terlibat kasus putusnya kabel bawah laut milik PLN yang menghubungkan Jawa-Madura dibebaskan Polda Jatim dengan jaminan uang Rp 10 juta. Pembebasan ini menyusul empat anak buah kapal (ABK) Kota Indah yang pada 2 Juli lalu telah dilepas Polda Jatim.
Pembebasan berupa penangguhan penahanan terhadap Saukat Ali Akhtar (nakhoda) dan Chrustiono Basuki (mualim I) itu atas dasar permohonan pengacaranya, Trimoelja D. Soerjadi, dan Kedubes Pakistan.
"Bebasnya" nakhoda dan mualim I disetujui Polda Jatim dengan jaminan uang tunai masing-masing Rp 5 juta. Total jaminan dua orang itu Rp 10 juta. Penangguhan ini, menurut Kaditserse Polda Kol Pol Drs Ediana mendampingi Kadispen Polda Letkol Pol Drs Sutrisno T.S., disetujui dengan uang jaminan yang sudah diterima Polda Jatim. Guna uang jaminan itu untuk biaya mencari tersangka bila sewaktu-waktu kabur.
Uang itu nantinya tidak akan dimiliki pihak polisi, namun akan diserahkan kepada Panitera bila saat persidangan berlangsung. "Kita akan serahkan uang itu ke Panitera," ujar Ediana ketika dihubungi, Kamis (21/7) pagi.
Menurut dia, enam tersangka tidak bebas murni. Meski bebas, keenam orang ini tidak bisa keluar Surabaya, apalagi ke luar negeri. Mereka menjalani tahanan kota. Hanya boleh berada di Surabaya saja.
Sebagai penanggung jawab atas tidak kaburnya enam tersangka, pihak pengacara yang menjamin. Namun bagi Polda Jatim, menurut Anton, pembebasan nakhoda dan mualim I Kota Indah tetap dalam pengawasannya. "Ia memang bebas, tapi perkaranya tetap kita lanjutkan," katanya.
Dihubungi terpisah Kabag Reserse Umum Mayor Anton Charliyan mengatakan, penangguhan terhadap nakhoda dan mualim I bukan karena Polda khawatir dua orang ini bebas demi hukum yang pada 23 Juli besok masa penahanannya habis.
Menurut dia, memang Polda telah menangguhkan dengan jaminan dari pengacaranya bahwa mereka tidak kabur. "Tidak ada istilah bebas demi hukum terhadap tersangka, yang pasti mereka ditangguhkan atas permohonan pengacaranya," kata Anton membantah.
Dikatakan, yang ada dalam peraturan perundangan adalah tersangka ditangguhkan penahanannya atas dasar berbagai pertimbangan yang menyertainya. Misalnya, tersangka berjanji tidak kabur, tersangka tidak menyulitkan penyidikan polisi, dan lainnya.
"Meski enam ABK Kota Indah bebas, belum berarti mereka bebas dari tuduhan tidak melakukan pemutusan kabel PLN di bawah laut. Dugaan itu masih tetap ada dan perkaranya tetap dilanjutkan," tambah Anton.
Sementara itu, menurut Abdul Azis, petugas PT Pelni yang mengageni KM Kota Indah, enam ABK Kota Indah yang dibebaskan itu, kini sudah berada di atas kapalnya. Mereka berjanji tidak keluar Surabaya selama menjalani tahanan luar. Setidaknya sampai kasus putusnya kabel bawah laut milik PLN selesai disidangkan.
Sebelumnya, Polda melepas empat ABK Kota Indah ialah Eurum Barnat Antoni Joni (selaku tukang las) asal India, Daniel Akta (mualim II) asal Gana, Zang Chang You (penurun jangkar) asal Cina, dan Muladin Fujektik (masinis) asal Yugoslavia.
Mereka dilepas setelah Kedutaan Cina dan Departemen Luar Negeri (Deplu) Pakistan, Yugoslavia, India, dan Gana, mengajukan penangguhan penahanan terhadap enam ABK Kota Indah yang sudah ditahan Polda Jatim sekitar satu bulan lalu.
Pertimbangan penangguhan penahanan empat tersangka itu, karena pihak pengacara, duta besar, dan departemen, yang terkait dengan tersangka bersedia menghadirkan tersangka bila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan penyidikan.
Nakhoda kapal Saukat Ali Akhtar dan kawan-kawan dijerat pasal 191 KUHP dengan tuduhan telah merusak fasilitas umum, berupa kabel listrik milik PLN. Selain itu, yang bersangkutan dijerat pasal kelalaian. (pur)