back
Serambi MADURA PadepokanVirtual
Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment

JAWA TIMUR
Kamis, 02 Desember 1999
Surabaya Post


Pemda Bangkalan 'Kecolongan'
Dermaga Kamal Bersertifikat Atas Nama ASDP

Bangkalan - Surabaya Post

Pemda Bangkalan "kecolongan" dan tak mengetahui bila dermaga barat dan timur Kamal sudah bersertifikat atas nama PT ASDP. Kenyataan ini semakin menyulitkan Pemda Bangkalan untuk mendapatkan bagian hasil usaha ASDP mengelola Dermaga Kamal.
Hal ini terungkap saat pertemuan Pemda dan DPRD Bangkalan dengan Kanwil Dephub Jatim dan PT ASDP Cabang Surabaya di aula kantor DPRD, Selasa (30/11) siang.
Penunjukan sertifikat oleh ASDP, setelah Pemda dan DPRD (Komisi C & D) mendesak perusahaan BUMN itu agar memberikan kontribusi bagi Bangkalan sebagai konsekuensi dari usaha di Dermaga Kamal, (Surabaya Post, 1 Desember).
"Dermaga Kamal barat dan timur sudah bersertifikat atas nama ASDP. Yang jelas sebagai konsekuensi dari pemilikan sertifikat telah membayar PBB pada daerah setiap tahun sesuai aturan yang berlaku," kata Kacab PT (Persero) ASDP Surabaya, Suarno, sambil menunjukkan sertifikat pada wakil pemda dan anggota dewan.
Pemda Bangkalan yang diwakili Sekwilda, Ir Hj Kurtini Hanafifah dan Kadispenda, Drs Sudarmawan, tidak bisa berbuat banyak melihat kenyataan itu.
Dia yang tidak mengira PT ASDP memiliki sertifikat dua Dermaga Kamal, langsung meneliti surat bukti hak kepemilikan itu. "Kami kok tidak tahu kalau ASDP mempunyai sertifikat dermaga Kamal," katanya.
Kurtini mengutarakan Pemda Bangkalan dulu memiliki hak di dermaga II Kamal. Namun pada tahun 1973 telah menjual pada ASDP.
Menurut Suarno, Kacab PT ASDP Surabaya, tidak mengetahui membeli dari Pemda Bangkalan. Sebab ASDP baru dibentuk pada tahun 1974.
"Yang jelas dua dermaga Kamal sebelumnya milik PJKA. Keputusan Dephub, karena masih dalam satu departemen, pengelolaan Dermaga Kamal dilimpahkan pada ASDP dan kini telah bersertifikat," jelas dia.
Suarno menambahkan, dermaga Ujung Surabaya, tanahnya atas nama PT Pelindo III. "Sehingga PT ASDP mengontrak pada PT Pelindo, untuk mengelola dermaga Ujung," ujarnya.
Ketua Komisi C DPRD Bangkalan, Ir Sarbini Makki, mengatakan, tidak terlalu mempersoalkan dermaga Kamal milik PT ASDP. Bagi Bangkalan, yang penting perusahaan dibawah Dephub itu agar memberikan kontribusi dari hasil usaha.
"Apalagi jika nantinya diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah. Daerah akan diberikan kewenangan untuk mengelola daerahnya seluasnya. Jadi Dermaga Kamal dan pantai berapa mil nantinya akan menjadi jangkauan daerah. Makanya, mulai sekarang kami melakukan pembahasan untuk mengantisipasi berlakunya Undang-Undang itu yang diperkirakan satu tahun lagi," ujarnya. (kas)