back
Serambi MADURA PadepokanVirtual
Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment

JAWA TIMUR
Senin, 13 Desember 1999
Surabaya Post


Usai Dilantik Dijemput Polisi

Bangkalan - Surabaya Post

Kepala Desa Terogan, Kecamatan Klampis, Mmd (30), seusai dilantik Bupati Bangkalan Moh Fatah bersama empat kades lain, dipanggil petugas Polres. Maksudnya untuk dimintai keterangan karena diduga ada kejanggalan dalam pencalonan sebagai kades.
Kejadian Sabtu (11/12) siang di kantor Pemda Bangkalan, membuat kerepotan beberapa pejabat terkait. Walau tanpa ada surat izin dari Bupati tentang pemanggilan seorang kades, akhirnya Camat Klampis RAM Halili mengantarkan kades Mmd memenuhi panggilan polisi di mapolres.
Di mapolres Mmd hanya sebentar dimintai keterangan. Pemanggilan berikutnya setelah ada surat izin dari Bupati.
Dari informasi di lapangan, ada laporan kepada petugas Polres, Mmd diragukan ijazahnya untuk pencalonan Kades Terogan beberapa waktu lalu. "Mendapat laporan dugaan ijazah aspal, petugas memanggil Mmd untuk diperiksa," ujar sumber di Polres Bangkalan.
Menurut Camat Klampis RAM Halili, proses pemilihan hingga pelantikan tetap sah. Karena panitia kecamatan saat menerima persyaratan administratif termasuk ijazah SD legal.
"Ijazah SD yang digunakan Mmd dikeluarkan SDN Lebak 3 Pakong, Pamekasan, berarti legal tidak diragukan. Kami selaku panitia sifatnya administratif, soal di kemudian hari ada kejanggalan tentang ijazahnya bukan urusan panitia pilkades, itu sudah penyidik," kata Halili.
Dari keterangan Kades Mmd, kata Halili, SDN Lebak 3 Pakong juga termasuk SD Pamong. Maksudnya bisa menampung siswa DO (drop out), asalkan sudah pernah duduk di SDN hingga kelas 3. "Kades Mmd pernah sekolah SD di Terogan hingga kelas 3, lalu DO. Kemudian sekolah di SDN (Pamong) 3 Lebak, Pamekasan. Ada surat pernyataan dari Kasek SDN itu, bahwa ijazah SDN yang dimiliki Mmd asli," jelas dia.
Bupati Bangkalan Moh Fatah mengatakan tidak mempersoalkan Kades Mmd dipanggil polisi untuk diperiksa. "Yang jelas proses pemilihan kades hingga pelantikan secara administratif sudah sah. Soal di kemudian ada masalah, itu urusan pribadi kades dengan petugas," katanya, seusai pelantikan. (kas)