back
Serambi MADURA PadepokanVirtual
Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment

JAWA TIMUR
Senin, 06 Desember 1999
Surabaya Post


Undang-undang Otonomi Daerah Diberlakukan:
Pusat Tetap Subsidi Daerah

Bangkalan - Surabaya Post

Meskipun otonomi daerah berdasarkan UU No. 22/1999 di berlakukan, pemerintah pusat tetap memberikan subsidi pada daerah. Sebab, jika dilepas tanpa bantuan pusat, pemerintah daerah, terutama yang tidak mampu, akan mengalami kesulitan.
Hal ini disampaikan Meneg Otonomi Daerah, Prof Dr Ryaas Rasyid, di hadapan ulama Bassra se-Madura, di Ponpes Syaichona Cholil, Bangkalan dan Semiloka Nasional di Unibang, Minggu (5/12).
"Pusat tetap bantu daerah. Kalau dibiarkan tidak akan mampu. Prinsip saya, bantuan seperti yang biasa diterima sekarang tetap jangan berkurang. Ditambah diberi kewenangan penuh pada pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya," katanya memberi gambaran tentang rencana pelaksanaan otonomi daerah.
Makanya, tambahnya, untuk bisa memberikan subsidi ke daerah, Pemerintah Pusat masih menguasai pendapatan negara yang besar, seperti PBB (Pajak Bumi Bangunan), migas. Sedang yang kecil-kecil di daerah akan diserahkan pada Pemda untuk mengelola sendiri. Seperti soal pertanahan, kehutanan sekarang diberi kewenangan ke daerah.
"Hasil pengelolaan minyak dikuasai pusat. Pemerintah tetap akan membagikan yang proporsional pada semua daerah. Sedang yang kecil seperti proyek-proyek diserahkan sepenuhnya ke daerah," ujarnya.
Pelaksanaan otonomi Daerah, kata Ryaas, segala urusan diserahkan sepenuhnya pada Kabupaten atau Kotamadya. Yang masih tetap dipegang pusat (dekonsentrasi), TNI/Polri, Pengadilan, dan Agama, lembaga Keuangan dan urusan luar negeri.
"Otonomi daerah memberikan kewenangan ke daerah untuk membuat keputusan yang sah. Jadi yang menentukan di masa depan Bupati/walikota tentunya bersama DPRD. Misalnya, suatu perusahaan perlu atau tidak demi kepentingan daerah, itu terserah daerah. Tidak perlu ada campur tangan pusat," jelas dia.
Agar otonomi daerah bisa berjalan lancar, tambah Ryaas, dalam memilih pemimpin daerah mendatang harus betul-betul pintar, kreatif dan peduli pada rakyatnya. DPRD yang merupakan wakil rakyat agar memilih Bupati yang betul-betul dikehendaki rakyat.
"Pemerintahan masa depan tergantung DPRD dalam memilih yang terbaik untuk masyarakat banyak. Presiden hanya keluarkan SK pengangkatan Bupati selaku kepala daerah," ujarnya.
Pemimpin di masa depan, bukan lagi seperti dulu yang memperkosa hak-hak rakyat. "Pemerintahan jahiliyah seperti itu, sekarang sudah tidak berlaku lagi," tegasnya.
Dia mengingatkan pada Bupati agar selalu memperhatikan masalah pendidikan masyarakat agar menjadi orang pintar. Sehingga rakyat yang pintar tidak seperti orang bodoh yang mudah diprovokasi.
"Kepada rakyat agar selalu memberi kontrol secara terus-menerus pada pemimpin di daerah. Supaya roda pemerintahan berjalan baik, dan rakyat bisa hidup lebih sejahtera nantinya," harap putra Makasar yang mengaku mempunyai persamaan dengan karakter orang Madura, ini. (kas)