back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long e-Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

JAWA TIMUR
Selasa, 10 Oktober 2000
Surabaya Post


Dibacakan Dakwaan, Terdakwa KUT Tersungkur di Ruang Sidang

Bangkalan - Surabaya Post

Terdakwa HP, manajer KUD Hikmah, Kec. Klampis, Bangkalan, pingsan tersungkur dari tempat duduknya jatuh ke lantai di ruang sidang, saat jaksa penuntut umum, Astutik SH, membacakan dakwaan.
Sidang dipimpin Majelis Hakim, Hastutik SH, Senin (9/10) siang, di PN Bangkalan, jadi gaduh. Ketua Majelis Hakim menskors sidang dan meminta agar terdakwa dengan tuduhan korupsi Rp 1,5 miliar, dalam penyaluran KUT 1998/1999, digotong ke luar ruangan.
Setelah ditunggu beberapa menit HP, belum siuman, majelis hakim mengizinkan terdakwa dilarikan ke RSUD Bangkalan, dengan pengawalan petugas polisi dan kejaksaan. Sidang akhirnya ditunda Kamis (12/10), bila terdakwa sudah pulih kembali.
Dari hasil pemeriksaan dokter, HP menderita kadar gula rendah. Keluarga terdakwa meminta izin dokter untuk dirujuk ke rumah sakit di Surabaya. Namun hingga kemarin soal tempat perawatan terdakwa masih menunggu izin majelis hakim.
Pada sidang pertamakali digelar, Jaksa Astutik SH, yang didampingi Jaksa Sukaris SH, membacakan dakwaan sebanyak sembilan halaman. Terdakwa HP, yang didampingi tim penasihat hukum, Indin Winarni SH, terlihat tenang mendengarkan dakwaan.
Dalam dakwaannya, HP dituduh melanggar pasal 55 ayat 1 (1), pasal 28, KUHP, dan pasal 34 UU No. 3/1971. Disebutkan sebagai Manajer KUD Hikmah, Klampis, terdakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,5 miliar saat penyaluran dana KUT 1998/1999.
Di antaranya pencairan dana sekitar Rp 400 juta, diduga tidak sampai ke petani, malah dibelikan mobil jenis sedan (jadi BB), membentuk kelompok tani yang disinyalir fiktif. Sehingga dana yang cair dari bank penyalur secara bertahap diduga tidak sampai ke petani yang berhak.
Hari ini (Selasa (10/10), akan digelar sidang serupa dengan menghadirkan terdakwa Gn, karyawan Depkop. Kejaksaan juga tengah menyidik terdakwa Tkl, eksekuting kelas kakap dengan pencairan KUT sebesar Rp 27 miliar. (kas)